Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Atas Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v2i1.48Keywords:
Perlindungan Hukum, Perempuan, KDRTAbstract
Bangsa Indonesia patut berbahagia karena pada tanggal 22 September 2004 pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang diharapkan dapat dijadikan sebagai perangkat hukum yang memadai, yang didalamnya antara lain mengatur mengenai pencegahan, perlindungan terhadap korban, dan penindakan terhadap pelaku KDRT, dengan tetap menjaga keutuhan demi keharmonisan keluarga. Secara umum Undang-Undang ini menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Apa yang sesungguhnya ingin dicapai oleh undang-Undang ini adalah meminimalisir tindak pidana KDRT dan pada akhirnya adalah terwujudnya posisi yang sama dan sederajat di antara sesama anggota keluarga
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ahmad Rifai Rahawarin, Anita, Suwito, Muhammad Amin Hamid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.