DUALISME (RANGKAP) JABATAN WAKIL MENTERI PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 80/PUU-XVII/2019 TERHADAP PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v1i1.7Abstract
Kekuasaan salah satu masalah sentral di suatu negara, Presiden memiliki kewenangan dalam mengangkat serta memberhentikan para menteri yang bertanggung jawab kepadanya sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 17 UUD NRI 1945, untuk membantu beban kerja di beberapa Kementerian Presiden mengangkat Wakil Menteri sebagai hak Prerogeratif. Penunjukan Wakil Menteri menjadi sorotan dalam kebijakan guna menjamin terselenggaranya penyelenggaraan negara pemerintahan yang baik karena munculnya Wakil Menteri rangkap jabatan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU/XVII/2019 dalam memutuskan perkara pengujian Undang-undang nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta mengetahui kedudukan dan wewenang jabatan Wakil Menteri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian, mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU/XVII/2019 tidak adanya larangan untuk merangkap jabatan. Hal ini dikarenakan Mahkamah Konstitusi tidak menemukan adanya bukti-bukti yang mendukung alasan kerugian konstitusional. Wakil Menteri membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian. Wakil menteri dapat menjalankan perannya yang ideal serta dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tanggungjawab dengan beban kerja yang berat sehingga perlu diangkatnya wakil menteri, maka perlu adanya : (a) Peraturan secara khusus yang mengatur tentang Wakil Menteri (b) Jabatan Wakil Menteri di berikan pada kalangan birokrat dan professional, (c) Apabila ada pengangkatan Wakil Menteri dapat sementara melepas jabatan sebelumnya sesuai yang tercantum dalam pasal 7 Perpres Nomor 60 Tahun 2014)