Main Article Content

Abstract

Bahwa dekonstruksi hukum penyadapan sebagai alat bukti dalam sistem peradilan pidana yaitu sistem penyadapan telah di dekonstruksi dalam dua rancangan peraturan perundang-undangan yaitu RUU KUHAP yaitu penyadapan telah dirumuskan sebagai alat bukti serta RUU khusus penyadapan yang materi muatannya berupa ketentuan umum, ruang lingkup, persyaratan penyadapan, pelaksanaan penyadapan, peralatan dan perangkat penyadapan, kewajiban penyelenggara sistem elektronik, pusat penyadapan nasional, pengawasan penyadapan, hasil penyadapan, pendanaan, larangan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan

Keywords

Kebijakan Hukum Pidana Penyadapan Alat Bukti Sistem Peradilan Pidana

Article Details

How to Cite
Rahawarin, A. R., Setiawan, D., & Tuharea, F. (2022). Dekonstruksi Hukum Penyadapan Sebagai Alat Bukti Dalam Sistem Peradilan Pidana. Journal of Law Review, 1(2), 66–85. https://doi.org/10.55098/jolr.v1i2.42