Perjanjian Kredit Macet Pemilikan Rumah (KPR) Terhadap Kebijakan Rumah Subsidi Pada Bank Papua

Authors

  • Jayanti Puspitaningrum Universitas Yapis Papua
  • Paskali Pangabean Universitas Yapis Papua
  • Wahyudi BR Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/jolr.v2i1.47

Keywords:

Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah Subsidi, Bank Papua

Abstract

Pada prinsipnya penyelesaian kredit bermasalah di Bank Papua jayapura dilakukan dengan dua cara yaitu diluar pengadilan dan melalui pengadilan. Penyelesaian kredit bermasalah diluar pengadilan dapat dilakukan dengan pemanggilan debitur untuk melakukan penjadwalan kembali.  Penagihan secara langsung terhadap debitur merupakan cara penyelesaian kredit  bermasalah diluar proses pengadilan selain pencarian benda jaminan kredit  melalui penjualan dibawah tangan.  Adapun kendala-kendala yang sering timbul dalam perjanjian kredit ini  yaitu wanprestasi dari debitur, untuk mengatasi masalah tersebut pihak Bank Papua  melakukan cara-cara yaitu dengan musyawarah, dengan cara ini  diharapkan masalah tersebut dapat terselesaikan dengan cara kekeluargaan.  Dengan melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dan yang  terakhir dapat melalui pengadilan, hal ini dapat ditempuh apabila pihak PT Bank Papua merasa dirugikan oleh debitur dapat mengajukan permohonan ganti  kerugian melalui pengadilan, tentu saja memerlukan proses waktu yang panjang  dan memakan biaya yang banyak

Downloads

Published

2023-02-23

How to Cite

Puspitaningrum, J., Pangabean, P., & BR, W. (2023). Perjanjian Kredit Macet Pemilikan Rumah (KPR) Terhadap Kebijakan Rumah Subsidi Pada Bank Papua. Journal of Law Review, 2(1), 1–12. https://doi.org/10.55098/jolr.v2i1.47