Main Article Content
Abstract
Bahwa penerapan kebijakan hukum pidana sanksi kebiri kimia dalam penegakan hukum sebagai bentuk pelaksanaan sanksi tindakan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 81A dan 82A Undang-undang perlindungan anak di implementasi dengan peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, serta penerapan sansi kebiri kimia dalam penegakan hukum melalui putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk yang mana berdasarkan pertimbangan yuridis pasal 81 ayat 2 jo. Pasal 76D undang-undang perlindungan anak serta dasar pertimbangan perlindungan kepada masyarakat dalam putusannya dikenakan sanksi kebiri kimia sebagai pidana tambahan. Walaupun ada pro dan kontra terhadap penerapan sanksi kebiri kimiah berdasarkan hasil penelitian atas efektifitas penerapannya
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.