BENTUK PERBUATAN YANG MERUPAKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERTANAHAN
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v1i1.8Abstract
Penelitian ini berjudul “Bentuk Perbuatan Yang Merupakan Tindak Pidana Di Bidang Pertanahan”. Salah satu kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar adalah tanah yang dapat dikatakan hampir kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun tidak langsung selalu berhubungan dengan tanah, hubungan ini terjadi oleh karena tanah itu memberi penghidupan bagi manusia dalam hal tempat tinggal, sebagai mata pencaharian seperti pertanian, perkebunan, perumahan, perkantoran bahkan industri yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. Adanya ketidakseimbangan antara jumlah dan luas tanah yang tersedia yang tidak bertambah dengan kebutuhan penggunaan masyarakat yang semakin meningkat menyebabkan tanah mempunyai arti yang sangat penting, sehingga campur tangan negara melalui aparatnya dalam tatanan hukum pertanahan merupakan hal yang mutlak untuk diadakan. Konflik agraria merupakan salah satu permasalahan yang banyak terjadi di Indonesia. Konflik agraria menimbulkan efek yang besar bagi masyarakat baik dalam hal ekonomi, sosial, politik dan budaya. Kurangnya penanganan masalah konflik agraria di Indonesia membuat kasus konflik agraria semakin banyak