Politik Hukum Pengaturan Pergantian Antar Waktu Terhadap Anggota Yang Dituduhkan Melanggar Aturan Partai
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v1i2.46Keywords:
Politik Hukum, Pergantian Antar Waktu, Partai PolitikAbstract
Dalam hal anggota DPR diberhentikan melalui usulan partai politiknya dan anggota tersebut tidak berkenan atau keberatan, maka ada mekanisme yang terlebih dahulu dijalankan yaitu melalui penyelesaian perselisihan partai oleh internal partai politik tersebut sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Penyelesaian perselisihan internal partai politik ini dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. Adapun penyelesaian perselisihan internal partai politik ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Yulianus Payzon Aituru, Yuli Rahman, Najamuddin Gani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.