PENGGUNAAN SISTEM NOKEN DALAM PEMILIHAN UMUM DI PAPUA
(Suatu Pendekatan Legal Formal dan Kearifan Lokal)
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v1i1.9Abstract
Noken merupakan salah satu benda budaya orang Papua yang bukan sekedar merupakan sarana atau alat. Lebih dari itu, memiliki makna filosofi yang mengakar kuat dalam masyarakat Papua terutama yang mendiami wilayah pegunungan. Penggunaannya dalam sistem pemilihan umum (Pemilu) khususnya sebagai pengganti kotak suara, merupakan apresiasi terhadap nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat. Secara historis penggunaan noken dalam pemilihan umum merupakan spontanitas masyarakat dalam pesta bakar batu dan belum diketahui siapa pencetusnya dan kapan dimulai. Dari aspek hukum (secara hirarki), belum diatur dalam peraturan perundang-undangan namun yang bisa digunakan sebagai dasar atau acuan, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 47-48/PHPU.A-VII/2009 Tentang Hasil Pemilu Legislatif Kabupaten Yahukimo dan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XII/2014 tentang Pemilu Presdien dan Wakil Presdien 2014. Di samping itu juga terdapat Keputusan Komisi Pemilihan Umum RI nomor: 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Suara Dengan Sistem Noken/Ikat Di Provinsi Papua Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Penggunaan noken dalam Pemilu ini, peran kepala suku sangat sentral dalam menghimpun dan menyalurkan hak suara masyarakat. Oleh sebab itu, pendekatan legal formal mesti disandingkan dengan pendekatan kearifan local (local wisdom) sehigga tercipta kestabilan dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat.)