Kebijakan Afirmatif Rekrutmen Anggota Polri Khusus Orang Asli Papua

Authors

  • Ferdinand B Maasawet Universitas Yapis Papua
  • Ariyanto Universitas Yapis Papua
  • Maria Yeti Andrias Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.55098/jolr.v2i1.49

Keywords:

Afirmatif Action, Orang Asli Papua, Polri

Abstract

Affirmative action dapat diartikan sebagai ketentuan atau kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dan budaya. Pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih profesional dalam beragam institusi dan okupasi. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. dapat dikatakan bahwa munculnya kebijakan dan program affirmative action merupakan respon atas sejarah sistem kemasyarakatan dan adanya pemisahan maupun diskriminasi yang dilembagakan. Kebijakan ini dibentuk untuk menanggulangi adanya sebuah bentuk diskriminasi yang telah lama terbentuk antar kelompok. Kebijakan affirmative action ini pada dasarnya hadir dengan memiliki sebuah tujuan jangka panjang yang berfungsi dalam mengurangi bentuk diskriminasi antar kelompok

Downloads

Published

2023-02-23

How to Cite

Maasawet, F. B., Ariyanto, & Andrias, M. Y. (2023). Kebijakan Afirmatif Rekrutmen Anggota Polri Khusus Orang Asli Papua. Journal of Law Review, 2(1), 41–53. https://doi.org/10.55098/jolr.v2i1.49