Kebijakan Afirmatif Rekrutmen Anggota Polri Khusus Orang Asli Papua
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v2i1.49Keywords:
Afirmatif Action, Orang Asli Papua, PolriAbstract
Affirmative action dapat diartikan sebagai ketentuan atau kebijakan yang mensyaratkan dikenakannya kepada kelompok tertentu berdasarkan pertimbangan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dan budaya. Pemberian kompensasi dan keistimewaan dalam kasus-kasus tertentu guna mencapai representasi yang lebih profesional dalam beragam institusi dan okupasi. Tindakan ini merupakan diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat tercapainya keadilan dan kesetaraan. dapat dikatakan bahwa munculnya kebijakan dan program affirmative action merupakan respon atas sejarah sistem kemasyarakatan dan adanya pemisahan maupun diskriminasi yang dilembagakan. Kebijakan ini dibentuk untuk menanggulangi adanya sebuah bentuk diskriminasi yang telah lama terbentuk antar kelompok. Kebijakan affirmative action ini pada dasarnya hadir dengan memiliki sebuah tujuan jangka panjang yang berfungsi dalam mengurangi bentuk diskriminasi antar kelompok
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Ferdinand B Maasawet, Ariyanto, Maria Yeti Andrias
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.