Main Article Content
Abstract
Syarat dari jual beli yang pertama adalah Antaradhin atau saling ridha, yakni penjual ridha hartanya dijual dan pembeli juga ridha membeli harta tersebut. Prinsip antaroddin adalah prinsip kerelaan bersama dalam setiap transaksi jual beli termasuk jual beli dengan akad tijari yang menggunakan konsep bai istishna. Namun dalam praktiknya sering kali prinsip antaroddin terdegradasi pasca terjadi nya suatu akad. Artikel ini memuat perihal bagaimana implementasi prinsip antaraddin dapat menjamin keabsahan dan keadilan dalam transaksi jual beli, khususnya pada akad istishna yang memiliki karakteristik pemesanan barang dengan spesifikasi khusus. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis melalui studi literatur dan analisis dokumen hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip antaradhin memiliki peran vital dalam menjamin keabsahan akad istishna, berupa kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak menjadi fondasi utama dalam menentukan spesifikasi barang, harga, waktu penyerahan, dan metode pembayaran. Penerapan prinsip ini dapat mencegah terjadinya gharar (ketidakjelasan) dan perselisihan dikemudian hari, sekaligus memenuhi aspek kepatuhan syariah dalam transaksi muamalah.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.