Main Article Content
Abstract
Semangat demokrasi bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat lewat politik hukum yang isinya adanya pemenuhan hak-hak sipil dan politik dan hak-hak sosial-ekonomi supaya negara maksimal memberikan kehidupan yang baik terhadap masyarakat. Negara dituntut untuk menyelesaikan dinamika masalah dengan cepat dan tepat dengan memutuskan suatu kebijakan politik hukum walaupun terjadi kekosongan hukum. Politik hukum negara sedapat mungkin bisa meralisasikan suatu kesejahteraan rakyat yang pasti sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menderita kemiskinan atau tidak mendapatkan jaminan sosial, meskipun diketahui tidak mudah bagi negara bisa menciptakan kesejahteraan itu secara merata)
Article Details
How to Cite
Febrianty, Y., Amin Hamid, M., & Rumbewas, Z. (2022). POLITIK HUKUM NEGARA DALAM MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA. Journal of Law Review, 1(1), 50–65. https://doi.org/10.55098/jolr.v1i1.10