Main Article Content

Abstract

Semangat demokrasi  bertujuan mendukung  kesejahteraan masyarakat lewat politik  hukum  yang isinya adanya pemenuhan hak-hak sipil dan politik dan hak-hak sosial-ekonomi supaya negara  maksimal memberikan  kehidupan yang baik terhadap  masyarakat. Negara dituntut untuk menyelesaikan  dinamika masalah dengan cepat dan tepat dengan memutuskan suatu kebijakan politik hukum  walaupun terjadi kekosongan  hukum.  Politik hukum negara  sedapat mungkin bisa meralisasikan  suatu kesejahteraan rakyat  yang  pasti sehingga tidak ada lagi  masyarakat yang menderita kemiskinan  atau tidak mendapatkan jaminan sosial, meskipun diketahui tidak  mudah bagi negara bisa menciptakan kesejahteraan itu secara merata)

Article Details

How to Cite
Febrianty, Y., Amin Hamid, M., & Rumbewas, Z. (2022). POLITIK HUKUM NEGARA DALAM MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA. Journal of Law Review, 1(1), 50–65. https://doi.org/10.55098/jolr.v1i1.10

Most read articles by the same author(s)