Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi akad musaqah dan dampaknya terhadap kesejahteraan petani karet di Desa Pasir Sialang, Kabupaten Kampar. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad dilakukan secara lisan berdasarkan musyawarah keluarga sesuai adat setempat. Biaya pengelolaan ditanggung penggarap dengan sistem pembagian hasil 50:50. Akad musaqah ini berdampak positif terhadap kesejahteraan, karena meningkatkan kondisi ekonomi kedua belah pihak. Peningkatan tersebut tercermin dalam terpenuhinya lima indikator kesejahteraan: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.