Pendisiplinan Aparat Kampung di Distrik Wanggar Kabupaten Nabire Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Dan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v2i2.57Keywords:
Disiplin, Kinerja, Aparat Kampung, PP Nomor 53 Tahun 2010Abstract
Tulisan ini merupakan hasil kajian pustaka dan empiris yang disesuaikan dengan perkembangan hukum kedisiplinan pegawai. Tujuan penulisannya ini adalah memberikan gambaran informasi tentang hukum disiplin apartur pemerintahan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya untuk peningkatan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan empiran atau kasus. Disiplin aparat kampung Wanggarsari untuk meningkatan kinerja sesuai UU Nomor 9 tahun 2015 dari hasil perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah belum maksimal dilaksankan, karena kerja tidak disiplin, tidak sesuai dengan ketepatan penyelesaan tugas dan lain-lain sehingga peningkatan kinerja juga belum dicapai sesuai harapan, baik harapan masyarakat maupun harapan undang- undang. Kinerja aparat kampung Wanggarsari akan meningkat baik apabila Pegawai Aparat Kampung Wanggarsari menyadari dan mempraktikkan disiplin kerja secara kontinyu sesuai peraturan perundang—undangan yang berlaku.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Petrus Tekege

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.