Hak Hukum Anak Dari Hasil Pernikahan Siri
DOI:
https://doi.org/10.55098/jolr.v2i2.55Keywords:
Hak Hukum, Anak, Pernikahan SiriAbstract
Perkawinan siri tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010tentang persoalan hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya, aktakelahiran anak dari perkawinan siri tidak hanya mencantumkan nama ibunyatetapi dapat juga mencantumkan nama ayahnya dengan syarat penetapandari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Orangtua anak tersebut mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawaalat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau bukti melalui ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukumyangmembuktikan mempunyai hubungan darah, selanjutnya akta kelahiran dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama ayahnya
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Chindy Cylya Raintung
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.