Hak Hukum Anak Dari Hasil Pernikahan Siri

Authors

  • Chindy Cylya Raintung Universitas Yapis Papua, Jayapura

DOI:

https://doi.org/10.55098/jolr.v2i2.55

Keywords:

Hak Hukum, Anak, Pernikahan Siri

Abstract

Perkawinan siri tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010tentang persoalan hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya, aktakelahiran anak dari perkawinan siri tidak hanya mencantumkan nama ibunyatetapi dapat juga mencantumkan nama ayahnya dengan syarat penetapandari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Orangtua anak tersebut mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawaalat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau bukti melalui ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukumyangmembuktikan mempunyai hubungan darah, selanjutnya akta kelahiran dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama ayahnya

Downloads

Published

2023-08-31

How to Cite

Raintung, C. C. (2023). Hak Hukum Anak Dari Hasil Pernikahan Siri. Journal of Law Review, 2(2), 96–101. https://doi.org/10.55098/jolr.v2i2.55